Ringkasan Materi Wakaf. Pengertian Wakaf, dalil naqli, rukun dan syarat wakaf, harta benda wakaf dan pemanfaatannya
Pengertian
wakaf
Ø
Kata wakaf berasal dari
bahasa Arab menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan
untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.
Ø Menurut
istilah : menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan
bendanya masih tetap dan benda itu diserahkan kepada badan atau orang lain
dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh
dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Ø
Misalnya, seseorang
mewakafkan tanah miliknya untuk dijadikan pemakaman umum. Oleh karena itu tanah
yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihibahkan kepada orang
lain.
Hukum
wakaf
Ø Wakaf
hukumnya sunnah. Namun bagi pemberi wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat
besar manfaatnya karena merupakan shadaqah jariyah.
Beberapa dalil yang menjadi dasar tentang
diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut:
Surah
Ali Imran ayat 92

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.”
H.R. Bukhari dan Muslim

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila
seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Rukun
dan Syarat Wakaf
1. Al-
waqif (orang yang berwakaf), dengan syarat :
a.
Memiliki secara penuh
terhadap harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada setiap
yang ia kehendaki
b.
Berakal. Dia mestilah
orang yang berakal, tidak sah wakaf orang yang bodoh, orang gila, atau orang
yang sedang mabuk.
c.
Baligh
d.
Mampu bertindak secara
hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis)
dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya
2. Al
Mauquf (benda yang diwakafkan) dengan syarat :
a.
Harus barang yang berharga
b.
Harus diketahui kadarnya,
apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya
(majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c.
Harus pasti dimiliki oleh
orang yang berwakaf.
d.
Harta itu harus berdiri
sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan
istilah gaira śai’.
3. Al
mauquf ‘alaihi (pihak yang menerima
wakaf), ada 2 macam :
a.
Tertentu (mu’ayyan) : orang yang menerima wakaf
jelas jumlahnya
b.
Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan):
tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci
4. Sighat
(lafadz/ikrar wakaf) dengan syarat :
a.
Ucapan harus mengandung
kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan
batas waktu tertentu.
b.
Ucapan dapat
direalisasikan segera (lanjiz) tanpa disangkutkan atau digantungkan dengan
syarat tertentu.
c.
Ucapan bersifat pasti.
d.
Ucapan tidak diikuti oleh
syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka
penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan
harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta
tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazhir). Secara umum,
penerima wakaf (nazhir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira
tammah).
Harta
Benda Wakaf dan Pemanfaatannya
Ø Harta
benda wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak apabila
dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.
Ø Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka
panjang, mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.
Ø Harta
wakaf ada 2 macam
1.
Wakaf benda tidak
bergerak
a.
Hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah
maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan atau bagian
bangunan yang berdiri diatas tanah.
c.
Tanaman dan benda lain
yang berkaitan dengan tanah.
d.
Hak milik atas satuan
rumah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.
Wakaf benda bergerak
a.
Uang, dilakukan oleh
lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk Menteri Agama.
b.
Logam mulia, logam dan
batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c.
Surat berharga (saham,
Surat Utang Negara, Obligasi, dll)
d.
Kendaraan (kapal,
pesawat, motor, mobil, dll)
e.
Hak atas kekayaan
intelektual (HAKI) seperti hak cipta, hak merk, hak paten,dll)
f.
Hak sewa, seperti rumah
yang disewa.
Pengelolaan
wakaf
1. Dasar
wakaf di Indonesia diatur dalam :
a.
UU RI No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b.
Peraturan Menteri Agama
No 1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya
sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan
tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya.
c.
Inpres No 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam.
d.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 6 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan
Tanah Milik
e.
UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1) dan 49,
PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
f.
Instruksi bersama Menteri
Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 tahun 1990 tentang
Sertifikat Tanah Wakaf
g. Badan
pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
h.
SK Direktorat BI No.
32/34/KEP/DIR/ tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Pasal 29 ayat
2)→Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang
berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah atau dana sesuai lainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan (qard al-hasan)
i.
SK Direktorat BI No.
32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat. Berdasar prinsip syariah (pasal
28) →BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal.
Tata
Cara Perwakafan Tanah Milik
1.
Perseorangan atau badan
hukum yang akan mewakafkan tanah hak miliknya, harus datang sendiri dihadapan
PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.
Sebelum mengikrarkan
wakaf, calon wakif harus menyerahkan surat-surat kepada PPAIW :
a.
Sertifikat hak milik
b.
Surat keterangan
pendaftaran tanah
3.
PPAIW meneliti surat dan
syaratnya dalam memenuhi pelepasan hak atas tanah.
4.
Dihadapan PPAIW dan 2 saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas
dan tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka
dapat membuat akta ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kepala Kantor
Urusan Agama kecamatan.
5.
PPAIW segera membuat akta
ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar wakaf dan menyimpannya bersama akta wakaf
dengan baik.
Sertifikasi
tanah wakaf
Sertiifikasi wakaf demi tertib
administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi
tanah wakaf dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional
(BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan surat keputusan bersama
Menteri Agama dan kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang sertifikasi tanah
wakaf. Sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama
Prosedur
persertifikatan tanah wakaf di BPN:
1. Sertifikat
tanah yang bersangkutan
2. Ikrar
wakaf
3. Akta
ikrar wakaf
4. Surat
pengesahan Nadzir
5. Surat
permohonan pesertifikatan yang ditujukan ke BPN
6. Membayar
biaya pensertifikatan Rp. 50.000
7. Serifikat
wakaf diterbitkan BPN
Ruislag
Tanah Wakaf
Ruislag Tanah Wakaf adalah penukaran
harta benda wakaf yang sesuai tata ruang (PUTR) dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat,
harta wakaf bisa ditukar dengan harta lain yang nilainya minimal sepadan. Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan penukaran harta benda wakaf dengan
syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Jika didapati harta wakaf
tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya
telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazhir
mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain. Pengalihan hanya dapat dilakukan
dalam hal-hal tertentu saja, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah
setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf
yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum
Prosedur
ruislag :
1. Nazhir
mengajukan permohonan Ruislag pada Menteri Agama lewat KUA.
2.
Kepala KUA kecamatan
meneruskan permohonan pada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
3.
Kepala Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota membentuk tim penilai penukaran harta wakaf.
4. Bupati/Walikota
membuat surat keputusan dari tim penilai tersebut.
5.
Kepala kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan dengan melampiskan hasil pada kepala
kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6. Lalu
diteruskan lagi kepada Menteri Agama
7. Membuat
permohonan pertimbangan rekomendasi pada BWI
8. Meneruskan pada sekretaris Jendral Kementerian
Agama
9. Menerbitkan surat izin Ruislag.
Hak
dan kewajiban Nazhir
Organisasi atau badan hukum yang bisa
menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan :
1. Pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir
perseorangan.
2.
Organisasi atau badan
hukum itu bergerak di bidang sosial pendidikan kemasyarakatan atau keagamaan
Islam.
3. Badan
hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Kewajiban
atau tugas nazhir :
1. Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf
2.
Mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya
3. Mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf
4. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada badan wakaf Indonesia
Hak-hak
Nazhir :
1. Menerima
imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang besarnya tidak melebihi 10%
2.
Menggunakan fasilitas
dengan persetujuan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Ø Nazhir
wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan
mengurus harta wakaf.
Ø
Nazhir berasal dari kata
kerja bahasa Arab nadzarayadzuru-nadzaran artinya menjaga, memelihara, dan
mengawasi.
Hikmah
wakaf :
1. Menghilangkan
sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya
2.
Menanamkan kesadaran
bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara
sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana
halnya juga zakat.
3. Menyadarkan
seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup
4.
Dapat menopang dan
menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi,
pendidikan, sosial budaya, dan lainnya
Keutamaan
wakaf
Dicatat dan dihitung sebagai amal
jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya
telah meninggal dunia
Prinsip-prinsip
pengelolaan wakaf :
1. Seluruh
harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan sebagai hubungan dari wakif
dengan status wakaf sesuai dengan syariah
2. Wakaf
dilakukan tanpa batas waktu
3. Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
4.
Jumlah harta wakaf tetap
utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan yang
telah ditentukan oleh wakif
5.
Wakif dapat meminta
keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukannya.
T3 titanium i phone case | Titanium Art
ReplyDeleteT3 2019 ford fusion hybrid titanium titanium has a stylish, titanium ore and modern design that complements the iPhone and 2020 ford ecosport titanium iPod touch At this 바카라 게임 사이트 stage, your new Apple TV can how strong is titanium play all of your favourite