Ringkasan Materi Wakaf. Pengertian Wakaf, dalil naqli, rukun dan syarat wakaf, harta benda wakaf dan pemanfaatannya



Pengertian wakaf
Ø Kata wakaf berasal dari bahasa Arab menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.
Ø Menurut istilah : menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap dan benda itu diserahkan kepada badan atau orang lain dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Ø Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya untuk dijadikan pemakaman umum. Oleh karena itu tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihibahkan kepada orang lain.
Hukum wakaf
Ø Wakaf hukumnya sunnah. Namun bagi pemberi wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat besar manfaatnya karena merupakan shadaqah jariyah.
    Beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut:
Surah Ali Imran ayat 92
Hasil gambar untuk surah al imran ayat 92 dan artinya
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

H.R. Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Rukun dan Syarat Wakaf
1. Al- waqif (orang yang berwakaf), dengan syarat :
a.       Memiliki secara penuh terhadap harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada setiap yang ia kehendaki
b.      Berakal. Dia mestilah orang yang berakal, tidak sah wakaf orang yang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c.       Baligh
d.      Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya

2. Al Mauquf (benda yang diwakafkan) dengan syarat :
a.       Harus barang yang berharga
b.      Harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya  (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c.       Harus pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf.
d.      Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.

3. Al mauquf ‘alaihi (pihak yang menerima wakaf), ada 2 macam :
a.       Tertentu (mu’ayyan)                     : orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya
b.      Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan): tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci 

4. Sighat (lafadz/ikrar wakaf) dengan syarat :
a.       Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b.      Ucapan dapat direalisasikan segera (lanjiz) tanpa disangkutkan atau digantungkan dengan syarat tertentu.
c.       Ucapan bersifat pasti.
d.      Ucapan tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

     Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazhir). Secara umum, penerima wakaf (nazhir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya
Ø Harta benda wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak apabila dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.
Ø Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.

Ø Harta wakaf ada 2 macam
1.      Wakaf benda tidak bergerak
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas  tanah.
c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.      Hak milik atas satuan rumah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.      Wakaf benda bergerak
a.       Uang, dilakukan oleh lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk Menteri Agama.
b.      Logam mulia, logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c.       Surat berharga (saham, Surat Utang Negara, Obligasi, dll)
d.      Kendaraan (kapal, pesawat, motor, mobil, dll)
e.       Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) seperti hak cipta, hak merk, hak paten,dll)
f.        Hak sewa, seperti rumah yang disewa.

Pengelolaan wakaf
1. Dasar wakaf di Indonesia diatur dalam :
a.       UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b.      Peraturan Menteri Agama No 1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya.
c.       Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
e.       UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1) dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
f.        Instruksi bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
g.      Badan pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
h.      SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR/ tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Pasal 29 ayat 2)→Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah atau dana sesuai lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan)
i.        SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat. Berdasar prinsip syariah (pasal 28) →BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal.

Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1.      Perseorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah hak miliknya, harus datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.      Sebelum mengikrarkan wakaf, calon wakif harus menyerahkan surat-surat kepada PPAIW :
a.       Sertifikat hak milik
b.      Surat keterangan pendaftaran tanah
3.      PPAIW meneliti surat dan syaratnya dalam memenuhi pelepasan hak atas tanah.
4.      Dihadapan PPAIW  dan 2 saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas dan tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat akta ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
5.      PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar wakaf dan menyimpannya bersama akta wakaf dengan baik.

Sertifikasi tanah wakaf
          Sertiifikasi wakaf demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan surat keputusan bersama Menteri Agama dan kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama

Prosedur persertifikatan tanah wakaf di BPN:
1. Sertifikat tanah yang bersangkutan
2. Ikrar wakaf
3. Akta ikrar wakaf
4. Surat pengesahan Nadzir
5. Surat permohonan pesertifikatan yang ditujukan ke BPN
6. Membayar biaya pensertifikatan Rp. 50.000
7. Serifikat wakaf diterbitkan BPN
Ruislag Tanah Wakaf
          Ruislag Tanah Wakaf adalah penukaran harta benda wakaf yang sesuai tata ruang (PUTR) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat, harta wakaf bisa ditukar dengan harta lain yang nilainya minimal sepadan. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazhir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain. Pengalihan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, setelah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
 a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
 b. Karena kepentingan umum

Prosedur ruislag :
1. Nazhir mengajukan permohonan Ruislag pada Menteri Agama lewat KUA.
2.  Kepala KUA kecamatan meneruskan permohonan pada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
3. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota membentuk tim penilai penukaran harta wakaf.
4. Bupati/Walikota membuat surat keputusan dari tim penilai tersebut.
5. Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan dengan melampiskan hasil pada kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6. Lalu diteruskan lagi kepada Menteri Agama
7. Membuat permohonan pertimbangan rekomendasi pada BWI
8.  Meneruskan pada sekretaris Jendral Kementerian Agama
9.  Menerbitkan surat izin Ruislag.

Hak dan kewajiban Nazhir
          Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan :
1. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan.
2. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial pendidikan kemasyarakatan atau keagamaan Islam.
3. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban atau tugas nazhir :
1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya
3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada badan wakaf Indonesia
Hak-hak Nazhir :
1. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%
2. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Ø Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf.
Ø Nazhir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzarayadzuru-nadzaran artinya menjaga, memelihara, dan mengawasi.

Hikmah wakaf :
1. Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya
2. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
3. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup
4. Dapat menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya

Keutamaan wakaf
          Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya telah meninggal dunia
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf :
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan sebagai hubungan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukannya.











Comments

  1. T3 titanium i phone case | Titanium Art
    T3 2019 ford fusion hybrid titanium titanium has a stylish, titanium ore and modern design that complements the iPhone and 2020 ford ecosport titanium iPod touch At this 바카라 게임 사이트 stage, your new Apple TV can how strong is titanium play all of your favourite

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Analisis Puisi Karya Chairil Anwar

analisis novel Sang Pemimpi karya Andrea Hirata